LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Polemik terkait pemberitaan yang menyebut Kabupaten Lampung Selatan masih masuk dalam daftar 59 daerah yang belum membebaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Pemkab memastikan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah diterapkan dan menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional di sektor perumahan.
Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan, Rio Gismara, mengatakan berbagai kemudahan telah diberikan, mulai dari pembebasan BPHTB yang dikelola BPPRD, pembebasan retribusi PBG oleh Dinas PUPR, pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi kesesuaian tata ruang melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Bahkan saat ini kami sedang menyusun Peraturan Bupati mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam. Ini sebagai bentuk percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rio, Kamis (23/7/2026).
Menurut Rio, komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan. Sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 PBG untuk perumahan MBR, yang diklaim menjadi jumlah tertinggi di Provinsi Lampung.
Di sektor perpajakan daerah, kebijakan pembebasan BPHTB juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.
Berdasarkan data BPHTB Online BPPRD, nilai pembebasan BPHTB rumah subsidi sejak 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23,65 miliar, sebagai bentuk pengurangan beban biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tak hanya itu, berdasarkan data BP Tapera tahun 2025, Lampung Selatan juga menjadi daerah dengan realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebanyak 3.146 unit rumah subsidi.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai belum diterapkannya pembebasan PBG dan BPHTB di Lampung Selatan memicu perhatian DPRD.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, bersama Anggota Komisi I Imam Rohadi, mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat apabila memang masih terdapat kendala dalam implementasinya.
Dengan adanya penjelasan dari DPMPPTSP tersebut, muncul perbedaan antara informasi yang beredar dengan data yang disampaikan pemerintah daerah.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun kalangan pengembang rumah subsidi.
DPRD pun diharapkan dapat melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB benar-benar telah berjalan secara efektif di lapangan, sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh manfaatnya tanpa hambatan administrasi maupun biaya tambahan.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan akan terus memperkuat pelayanan perizinan dan mendukung program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan transparan. (Red)