Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Februari 2026, 11:16 WIB 500 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Wartawan Gadungan Diciduk Satresmob Polres Torut, Dihukum 4 Tahun Kurungan

Penulis: Kabiro Luwu
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wartawan Gadungan Diciduk Satresmob Polres Torut, Dihukum 4 Tahun Kurungan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Luwu

SULSEL, INFODESANEWS – Paulus Niel yang mengaku sebagai wartawan dibekuk Polisi Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (16/2/2026) pukul 23.00 WITA di Kanuruan Lembang (Desa) Nonongan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.

Saat ditelusuri polisi ternyata terduga penipuan melakukan tindak pidana dengan modus membeli kerbau untuk acara adat Rambu Solo’ dan tidak melakukan pembayaran sesuai janjiada keluarganya dan bukan wartawan sesungguhnya alias wartawan gadungan.

Lelaki tersebut yang mengaku wartawan yakni, Paulus Niel R Pea’assa (33) itu adalah warga dari Sillanan Tana Toraja (Tator)

Pelaku tegahnya menipu keluarga sendiri hingga puluhan juta rupiah. Sehingga modus ini membuat warga dan polisi geleng-geleng kepala.

Tak hanya itu Paulus Niel juga kerap mengaku wartawan dan menyasar pejabat baik itu kepala lembang, kepala sekolah bahkan keluarga sendiri jadi sasarannya. Dan modusnya beli kerbau fiktif, hingga catut nama petinggi instansi untuk meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Dia juga pernah diamankan Polisi pada Maret 2023 atas laporan dari BNNK karena mencoba memeras keluarga tersangka narkoba sebesar Rp17 juta. Dqn qkan meloloskan tersangka dari hukuman. Sehingga kasua tersebut berakhir damai tanpa penahanan.

Pelaku juga dikenal sering mengancam para kepala desa, kepala sekolah dan ASN di Toraja. Ia mengancam dan memeras akan memviralkan melalui unggahan media sosial jika keinginannya tifak terpenuhi dan menimbuljan keresahan di masyarakat.

IPTU Ruxon, SH, Kasat Reskrim Polres Torut menjelaskan bahwa, pelaku melakukan penipuan terhadap keluarganya sendiri yakni, Sale Pareang (31) dan Paskah Pareang (28) dengan total kerugian Rp70 juta.

Pada Kamis 5 Januari 2026 kedua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Torut, setelah pelaku tidak memenuhi janji pembayaran kerbau yang diambilnya.

Sementara Bripka Simbara Buntu Lipa, pimpinan Tim Resmob saat penangkapan terduga bahwa, pelaku menyepakati pembelian dua kerbau yakni, yang satu kerbau herganya Rp30 juta yang satu Rp40 juta, namun hingga batas perjanjian tidak ada pembayaran dan Paulus Niel sulit dihubungi,” sebutnya.

Hasil interogasi terduga yang ngaku juga wartawan (gadungan) mengakui perbuatannya untuk dipotong diacara adat Rambu Solo’ di Sillanan Tator.

Untuk diketahui bahwa, Paulus Niel sosok yang kerap meresahkan di wilayah Toraja karena memeras Kepala Lembang (Desa), para Kepala Sekolah dan di instansi. Dia menggunakan identitas wartawan gadungan intuk menekan pejabat publik.

Sekarang sudah berada dikurungan Mapolres Torut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan ancaman hukuman pelaku diduga melanggar pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dengan ancaman kurungan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta.**Yustus

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Luwu

Kabiro Luwu

Kepala Biro Luwu

Koordinator liputan daerah Sulawesi Selatan, Luwu Raya, dan sekitarnya.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi