LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah daerah didorong untuk lebih serius menggali dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi serta langkah-langkah strategis yang terukur. Upaya ini dinilai membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan agar kemandirian fiskal daerah dapat terus meningkat.
Hal tersebut disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,.S.H.MH saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penguatan PAD menjadi semakin penting mengingat pemerintah pusat pada tahun 2026 hingga 2027 akan memperketat pengawasan terhadap belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya yang dinilai kurang produktif.
“Kondisi ini menuntut daerah untuk tidak lagi bergantung pada transfer pusat. Kita harus mampu menggali potensi yang ada secara maksimal dan inovatif,” ujar praktisi Hukum itu.
Lebih lanjut disampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
Sejumlah sektor yang menjadi fokus di antaranya optimalisasi pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi daerah, hingga pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.
Selain itu, keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 juga menjadi tonggak baru dalam memberikan arah yang lebih tegas terkait pemanfaatan aset daerah sebagai sumber pendapatan.
“Permendagri ini harus dimaknai sebagai peluang. Aset daerah jangan lagi hanya menjadi beban, tetapi harus dikelola secara profesional agar memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” tegas Legislator dari Fraksi Demokrat itu.
DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan strategi konkret, termasuk digitalisasi sistem pajak dan retribusi, optimalisasi pendataan objek pajak, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan struktur APBD ke depan menjadi lebih sehat, mandiri, dan mampu menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red)