BLORA,INFODESANEWS – Pemberhentian operasional sementara (suspend) yang dialami Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora Jati Doplang resmi berakhir. Dapur tersebut kini telah beroperasi normal setelah sebelumnya masuk daftar suspend akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala SPPG Jati Doplang, Ahmad Burhanuddin, mengungkapkan bahwa surat edaran terkait pemberhentian operasional sementara IPAL diterbitkan pada 26 Mei 2026. Pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat suspend pada sore hari yang sama.
“Setelah berkoordinasi dengan Mbak Artika, saya diminta mengirimkan surat permohonan pengajuan suspend beserta video IPAL. Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juni 2026 surat suspensi resmi keluar, dan surat pencabutan menyusul,” ujar Ahmad kepada wartawan, Selasa (3/6/2026).
Ia menambahkan, pada tanggal 2 Juni dirinya dihubungi oleh pihak Tawas. Setelah penjelasan mengenai aliran IPAL diterima, pihak Tawas mengonfirmasi bahwa surat pencabutan telah keluar.
Saat ini, SPPG Blora Jati Doplang sudah tidak lagi masuk dalam daftar suspend dan telah beroperasi kembali.
Ahmad Burhanuddin berharap ke depan proses pemeriksaan data lebih teliti. “Semoga SPPG di Blora ke depan lebih baik dan lebih disiplin,” pungkasnya.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan bahwa SPPG Jati Doplang sudah tidak dalam status suspend dan sudah kembali beroperasi normal.**Red