Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (6 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (15 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (23 jam yang lalu)
INFODESA 04 April 2024, 19:53 WIB 2,675 PDF

Selebgram Asal Palembang Sampaikan Pembelaaannya Terkait TPPU Peredaran Narkotika

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Selebgram Asal Palembang Sampaikan Pembelaaannya Terkait TPPU Peredaran Narkotika
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Terdakwa Adelia Putri Salma menyampaikan pembelaanya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait hasil penjualan narkotika jenis sabu milik terdakwa Khadafi yang merupakan suaminya.

Terdakwa yang merupakan seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.

Pada pembelaannya tersebut, ada sebanyak 15 poin yang ia sampaikan dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

“Dalam pembelaan ini saya tidak akan membahas secara yuridis, akan tetapi dalam pembelaan ini saya ingin menjelaskan kronologis yang sebenar-benarnya yang terjadi dalam kehidupam saya selama saya menikah dengan Khadafi dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan pada pembelaannya tersebut pertama bahwa dirinya mengenal Khadafi dari keponakannya sejak tahun 2012 dengan status seorang duda. Saat itu, menurutnya Khadafi telah memiliki usaha berupa showroom mobil, sarang burung walet, dan kebun karet.

Pada tahun 2019, kemudian Khadafi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Sorong melalui keponakannya ingin bertemu dengannya dan menceritakan bahwa Khadafi telah bercerai dengan istrinya.

“Saat itu Khadafi dihukum selama 20 tahun. Dalam pertemuan itu pula dia mengutarakan isi hatinya untuk menikahi saya karena saat itu dia minta saya untuk menjaga anak perempuannya hasil perkawinan dengan mantan istrinya. Saya sempat menikah siri karena orang tua saya tidak setuju sebelum akhirnya pada tahun 2021 kami menikah secara sah,” kata dia.

Lanjut terdakwa Adelia masih dalam pembelaanya, bahwa setelah menikah saat itu suaminya masih berada di Lapas Sorong dan akan bebas pada tahun 2025 setelah mengajukan pembebasan bersyarat. Dirinya selalu mengunjungi suaminya bahkan saat itu, suaminya tetap menafkahinya dalam sebulan antara Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Uang nafkah dalam setiap bulannya tersebut merupakan hasil dari usaha suaminya yang dikelola keluarganya berupa sarang burung walet, minimarket, kontrakan, dan kebun karet.

“Sejak itu saya yakin bahwa suami saya tidak bersinggungan lagi dengan peredaran narkotika jenis sabu. Mengenai harta bergerak seperti mobil yang kami miliki itu kami beli di tahun 2020 dan 2022 dengan cara mencicil sebelum suami saya tertangkap oleh Polda Lampung akibat peredaran narkoba di tahun 2023,” kata dia lagi.

Mengenai uang, tambah terdakwa Adelia, bahwa uang sebesar Rp1,8 miliar direkening miliknya bukanlah hasil peredaran narkotika suaminya melainkan hasil pengajuan pinjaman kredit yang telah disetujui oleh pihak Bank Sampoerna.

“Karena itu, barang-barang saya yang telah disita oleh Polda Lampung berupa ATM, mobil, ponsel, perhiasan, sepatu, tas, topi, baju, parfum, dan lainnya saya minta dikembakikan karena itu tidak ada hubungannta dengan kejadian peredaran narkotika suami saya pada tahun 2023. Majelis hakim saya juga keberatan atas tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara. Saya juga mohon agar majelis hakim membebaskan saya dalam dakwaan jaksa karena saya masih mempunyai anak kecil berusia 2 tahun yang sangat membutuhkan kehadiran saya sebagai ibunya,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Rusli Bastari mengatajan, nahwa dirinya juga turur menyampaikan pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan jaksa. Dalam pembelaannya, pihaknya minta majelis hakim membebaskan terdakwa dan meminta agar seluruh harta dikembakikan.

“Sama saja pembelaan yang kami bacakan. Pada intinya kami minta dibebaskan dan minta harta terdakwa dikembalikan karena sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan perkara peredaran narkotika suaminya,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Nelson)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi