Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 03 Maret 2026, 21:21 WIB 1,471 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satpol PP Blora Akan Mulai Tertibkan PKL Kawasan Prioritas

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satpol PP Blora Akan Mulai Tertibkan PKL Kawasan Prioritas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memulai langkah penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik strategis, dimulai dari kawasan Alun-Alun dan Lapangan Zona Dua. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Kepala Satpol PP dan Damkar Blora, Pujo Catur Susanto menyampaikan,1 bahwa penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan kawasan olahraga. Menurutnya, PKL diperbolehkan berjualan hanya pada waktu-waktu tertentu, yakni mulai pukul 16.00 WIB sore hingga pukul 06.00 WIB pagi. Setelah jam tersebut, kawasan harus bersih dari aktivitas jual beli agar dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat berolahraga.

“Keinginannya seperti itu, bergantian. Bukan permanen. Kalau nanti ada tempat-tempat yang permanen, berarti pemda harus menyiapkan tempat yang permanen agar bisa dipakai 24 jam dan seragam, bersih, rapi. Apalagi ini ditopang arahan presiden untuk keasrian,” ujar Pujo, Selasa, (3/3/2026).

Pujo menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap. Prioritas utama saat ini adalah kawasan Alun-Alun yang berada tepat di depan rumah dinas Bupati. Setelah itu, penataan akan dilanjutkan ke Lapangan Kridosono lalu kawasan Blok T, dan menyusul titik-titik lain seperti Cepu yang dinilai sudah cukup tertib.

“Kita secara bertahap ingin semuanya rapi. Nanti per titik kita datangi bersama pimpinan. Untuk yang di Cepu juga sudah dilakukan penataan. Intinya kami tidak melarang pedagang berjualan, asal sesuai regulasi,” tegasnya.

Pihaknya mengaku selama ini telah mengedepankan upaya persuasif, seperti memasang spanduk imbauan dan pemberitahuan langsung kepada para pedagang. Namun, jika imbauan tersebut diabaikan setelah tiga kali peringatan, petugas akan terpaksa melakukan penindakan dengan mengangkut barang dagangan.

“Kami sudah banyak menerima keluhan masyarakat agar segera ditertibkan. Tapi kami tetap upayakan pendekatan humanis, apalagi ini masih bulan puasa. Kami ingin menumbuhkan kesadaran. Kalau memang sudah tidak ada titik temu, terpaksa kita amankan,” tambahnya.

Pujo juga merespons adanya isu praktik jual beli lahan di kalangan PKL. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membenarkan praktik tersebut.

“Kalau sampai ada jual beli, itu urusan pribadi antara penjual lama dan baru. Kami tidak tahu apakah itu jual beli tenda, gerobak, atau tempatnya. Yang jelas, kami tidak pernah memungut biaya sepeser pun untuk izin berjualan di situ,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Blora Kota, Hadi Praseno, membenarkan rencana penertiban yang akan dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) besok. Ia menekankan pentingnya komunikasi dan dialog dalam proses ini.

“Ini dalam rangka menciptakan kawasan yang tertib dan indah. Siapa sih yang tidak ingin kotanya cantik? Namun, kita tetap mengedepankan metode persuasif. Ajak dialog, komunikasi, termasuk jika harus direlokasi. Intinya harus ada musyawarah,” kata Hadi.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pedagang yang sempat datang ke kantornya dengan berkoordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dindagkop UKM Blora untuk mencari solusi terbaik.

Pemerintah berharap, dengan adanya penataan ini, kawasan publik di Blora dapat kembali bersih, rapi, dan nyaman digunakan oleh seluruh masyarakat.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi