LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Selasa (28/7/2026).
RDP tersebut dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas surat masuk dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 100.1.3/155/01/2026 tertanggal 21 Juli 2026 perihal Permohonan Audiensi Penyesuaian Daerah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam Wilayah Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo memimpin jalannya rapat untuk menghimpun informasi, data, serta pandangan dari perangkat daerah terkait terhadap substansi surat tersebut.
Pembahasan difokuskan pada aspek administrasi pemerintahan, tata ruang, batas wilayah, regulasi, serta dampak yang berpotensi timbul apabila terdapat usulan penyesuaian wilayah.
Komisi I menilai persoalan batas wilayah merupakan isu strategis yang harus disikapi secara cermat, mengingat menyangkut kepentingan masyarakat, pelayanan publik, aset daerah, hingga kepastian hukum administrasi pemerintahan.
Melalui RDP ini, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya menyamakan persepsi dan menginventarisasi berbagai dokumen maupun data pendukung sebagai bahan dalam menyusun sikap resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap permohonan audiensi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hasil rapat akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum pemerintah daerah maupun DPRD mengambil langkah dan keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)