Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (7 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (10 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (17 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (17 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (19 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (20 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (21 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 15 Desember 2020, 20:13 WIB 816 PDF

Polsek Jatiagung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Jatiagung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Tanpa perlawanan ID (55) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pencabulan di bawah umur di ringkus polisi, Selasa (15/12/2020)

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, Kejadian sekitar awal Desember 2020 lalu sekitar pukul 08.00, pelaku rudapaksa terhadap korban N (9) tahun, di kediamannya saat orang tua korban tidak ada dirumah.

Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya dan berjalan mulus, karena keduanya sudah saling mengenal, sebab beberapa waktu yang lalu, pelaku pernah tinggal di rumah orangtua korban.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatya dengan membuka celana dalam korban, lalu rudapaksa anak yang masih dibawah umur itu sembari mengatakan jangan bilang sama ibunya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp,2 ribu kepada korban dengan maksud agar tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Peristiwa rudapaksa di ketahui orang tuanya, setelah korban mengeluh sakit setelah buang air kecil dan di cek kemaluannya mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pun melakukan visum terhadap anaknya dan melaporkan kejadian rudapaksa yang dialami anaknya ke Mapolsek Jatiagung.

Bermodalkan laporan, Akhirnya pelaku berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Jati Agung dikediamannya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

Sementara itu Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Sirega, membenarkan peristiwa penangkapan pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
“Masih kami tangani dan sedang proses pendalaman kasus,” kata dia singkat pada Infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (15/12/2020) (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi