BLORA, INFODESANEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Jepon, Polres Blora, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga melakukan pencurian cabai di area persawahan. Pelaku yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan pada Selasa (10/02/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB di sawah milik seorang warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, D. Berawal dari laporan warga mengenai sepeda motor mencurigakan, korban kemudian menemukan pelaku tengah memetik cabai miliknya.
Meski sempat kabur ke area sawah yang gelap, pelaku meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian (TKP). Bukti yang ditinggalkan berupa satu karung cabai seberat kurang lebih 16 kilogram, pakaian, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih bernomor polisi K-6527-OH.
Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tak lama setelah kejadian saat berusaha melarikan diri.
“Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ujar Iptu Junaidi, Senin (17/02/2026).
Kapolsek mengapresiasi koordinasi cepat antara warga dan petugas yang menjadi kunci keberhasilan penangkapan. Setelah olah TKP, personel Polsek Jepon berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 740.000 bagi korban. Polisi menyita barang bukti berupa cabai hasil curian, sepeda motor, serta pakaian (kaos dan hoodie) pelaku.
Saat ini, tersangka S ditahan di Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**Red