LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dugaan kelalaian pengawasan terhadap pihak ketiga kembali menjadi sorotan. Sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut limbah dari PT Ciomas Adisatwa Japfa Food kepergok membuang limbah cair di area perkebunan milik warga Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga. Aksi pembuangan limbah bahkan sempat didokumentasikan warga. Dalam foto yang beredar terlihat sebuah mobil tangki berwarna hijau dengan tangki merah tua berhenti di tepi jalan perkebunan yang lokasinya tidak jauh dari permukiman penduduk.
Warga mengaku awalnya menaruh curiga karena kendaraan tersebut beberapa kali keluar masuk kawasan perkebunan. Setelah dihampiri, warga menduga cairan yang dibuang merupakan limbah hasil pencucian ayam dari pabrik PT Ciomas Adisatwa Japfa Food yang berada di Desa Talang Baru.

“Ini sudah keterlaluan. Masa limbah dibuang sembarangan di kebun warga. Baunya menyengat dan kami takut, apalagi sebelumnya kami sudah trauma dengan dampak lalat,” ujar RM, salah seorang warga.
Warga khawatir pembuangan limbah tersebut dapat mencemari tanah, meresap ke sumber air, serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Masyarakat pun mendesak PT Ciomas Adisatwa Japfa Food bertanggung jawab atas insiden tersebut serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami tidak tahu itu vendor atau siapa. Yang kami tahu mobil itu keluar dari Ciomas. Jadi jangan selalu berdalih,” tegas RM.
Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, warga juga mendesak Pemerintah Desa Talang Baru, Pemerintah Kecamatan Sidomulyo, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengambil sampel limbah, dan memfasilitasi penyelesaian persoalan.
“Kami minta DLH turun langsung. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap aktivitas pengelolaan limbah perusahaan. Sebelumnya, warga juga sempat memprotes dugaan pembuangan air limbah organik ke aliran Sungai Way Katibung.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Staff General Affair PT Ciomas Adisatwa, Yusuf, mewakili Sepriyadi selaku Personalia dan General Affair, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurut Yusuf, saat ini fasilitas pengolahan limbah perusahaan masih dalam proses maintenance dan persiapan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ia menjelaskan bahwa pengangkutan limbah telah diserahkan kepada vendor, yakni CV Cerdas Grup. Berdasarkan perjanjian kerja sama, limbah seharusnya dibuang ke lokasi yang telah ditentukan, yakni TPA di Kalianda atau Bakauheni.
“Namun kami baru mengetahui limbah itu justru dibuang ke area perkebunan jagung milik warga. Kami kecolongan karena tindakan vendor tidak sesuai dengan kontrak kerja,” jelas Yusuf.
Pihak perusahaan mengaku telah memberikan teguran kepada vendor dan memutuskan menghentikan kerja sama.
“Permasalahan ini murni dilakukan oleh vendor dan kontraknya sudah kami hentikan,” katanya.
Meski perusahaan menyatakan tindakan tersebut merupakan kesalahan vendor, peristiwa ini tetap memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pihak ketiga yang diberi kewenangan mengelola limbah perusahaan.
Pengelolaan limbah merupakan tanggung jawab yang melekat pada pelaku usaha, sehingga mekanisme pengawasan terhadap vendor menjadi aspek penting untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Warga kini berharap DLH Kabupaten Lampung Selatan segera melakukan investigasi guna memastikan jenis limbah yang dibuang, menilai potensi dampaknya terhadap lingkungan, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku. (Red)