Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Februari 2026, 16:10 WIB 1,825 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Mediasi Sengketa Tanah Ahli Waris Alm Subhan Asmuri di BPN Blora Belum Capai Kesepakatan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Mediasi Sengketa Tanah Ahli Waris Alm Subhan Asmuri di BPN Blora Belum Capai Kesepakatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Mediasi sengketa tanah milik almarhum Subhan Asmuri bin Salimin kembali digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Selasa (10/2/2026).

Namun, upaya perdamaian tersebut kembali menemui jalan buntu karena pihak terlapor tidak hadir.

Mediasi ini dihadiri oleh ahli waris, di antaranya Abdul Karim, Siti Amini, dan Mas Pri. Mereka melaporkan bahwa sebidang tanah milik almarhum telah dikuasai oleh saudara tiri almarhum sejak tahun 1977. Proses mediasi sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali di Balai Desa Sitirejo Tunjungan dan dua kali di BPN, namun pihak yang menguasai lahan tersebut selalu absen.

“Kedepannya, mediasi akan dilakukan melalui program Pengendalian Sengketa dan Konflik di balai desa setempat, diperkirakan setelah Lebaran,” jelas Supriyanto perwakilan ahli waris usai mediasi.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma menyampaikan, bahwa mediasi terpaksa ditunda. Kita sudah mengundang para ahli waris lainnya selaku terlapor, ternyata tidak hadir.

“Maka dari itu, kita simpulkan untuk menundanya. Nanti akan kita agendakan mediasi berikutnya dalam rangka menemukan titik tengah,” ujarnya.

Elvin menekankan bahwa mediasi merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur litigasi atau pengadilan. Dalam mediasi, tidak ada pihak yang diposisikan sebagai salah, tetapi semua mencari solusi berdasarkan kesepakatan bersama.

“Kita memberikan kesempatan lagi untuk mengundang para terlapor untuk dipertemukan dengan pengadu, guna mencari titik tengah terhadap permasalahan ini,” pungkas Elvin.

Proses mediasi akan dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang, dengan harapan seluruh pihak yang bersengketa dapat hadir untuk menyelesaikan masalah secara damai.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi