Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (6 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PENDIDIKAN Liputan Video 02 April 2018, 20:44 WIB 1,884 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Komisi D DPRD Lampung Selatan, Hearing Dinas Pendidikan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Komisi D DPRD Lampung Selatan,  Hearing Dinas Pendidikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Lampung Selatan,  komisi D melaksanakan rapat kerja komisi guna membahas polemik pendik nitivkan Kepala sekolah yang terjadi di Pemkab Lampung Selatan. Senin (2/4)

Wakil ketua Komisi D dari fraksi PKS  M. Akyas mengungkapkan bahwa pelantikan sejumlah Kepala Sekolah, gelombang pertama dan kedua semuanya telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan di UU Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang setandar usia kepala sekolah Setinggi-tingginya  usia 56 tahun Dan pangkat minimal golongan 3 C.”kata M. Akyas usai mengikuti rapat kerja komisi D  di ruang kerjanya.

Sementara itu Anggota Komisi D lainya dari fraksi Hanura, Sugiharti, mengatakan bahwa pihak Komisi D terus melakukan seleksi terkait pelantikan sejumlah Kepala sekolah yang menyalahi aturan, oleh sebab itu kami komisi D akan melakukan Hearing (Atau Rapat Dengar Pendapat) bersama intansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan.”ujar Sugiharti.

Akbar Gemilang Anggota DPRD Lampung Selatan. Komisi D dari fraksi Golkar,  dengan tegasnya menyatakan bahwa dari 295 kepala sekolah yang di lantik ada 50 orang yang tidak memenuhi sarat-sarat yang di sebutkan di atas.”ucapnya.   (SG)

Berikut Pernyataan lengkap Anggota DPRD komisi D Akbar Gemilang.

" frameborder="0" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen>

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PENDIDIKAN #infodesanews #kabarindonesia

Berita Terkait Lainnya

Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi