LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Kepala Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Larasati, menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai pemimpin di tingkat pemerintahan desa, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Selain menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, Kepala Desa juga berperan sebagai pengayom, mediator, serta koordinator dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Proses pemecahan masalah di dalam masyarakat mencakup menghilangkan masalah secara keseluruhan, mengurangi jumlah permasalahan, meminimalkan dampak yang ditimbulkan, serta menangani faktor-faktor lingkungan yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Keberhasilan penyelesaian masalah sangat bergantung pada kreativitas, ketekunan, dan semangat seluruh pihak yang terlibat,” ujar Larasati, Sabtu (28/6/2026).
Menurutnya, konsep pemolisian masyarakat (community policing) memberikan ruang bagi lahirnya berbagai solusi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing desa. Solusi yang baik adalah solusi yang mampu memberikan rasa aman, mengurangi keresahan warga, memperkuat hubungan antara masyarakat dengan aparat, serta mengedepankan fungsi pengayoman dibanding tindakan yang bersifat represif.
Larasati juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan desa. Melalui partisipasi aktif masyarakat, potensi gangguan keamanan dapat dideteksi sejak dini sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Siskamling merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan keterlibatan seluruh warga, cita-cita mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, adil, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas maupun aparat desa agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga perangkat desa diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan aparat keamanan dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa juga memiliki fungsi koordinatif yang sangat penting melalui sinergi bersama unsur Tiga Pilar, yakni Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kolaborasi tersebut menjadi ujung tombak dalam mendeteksi potensi kerawanan, menyelesaikan persoalan sosial secara musyawarah, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah desa.
Melalui sinergi pemerintah desa, aparat keamanan, dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Beringin Kencana diharapkan terus menjadi lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi seluruh warganya. (red/Bambang)