BLORA, INFODESANEWS — Sebanyak 51 desa dan kelurahan di Jawa Tengah tengah menjalani proses penilaian untuk memperoleh Penghargaan Desa/Kelurahan Mandiri Sampah tahun 2026.
Tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah saat ini melakukan verifikasi administrasi dan lapangan guna menentukan kelayakan para calon penerima penghargaan.
Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah desa atau kelurahan yang dinilai berhasil mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan di wilayahnya. Penilaian mencakup lima aspek utama, yaitu kebijakan pengelolaan sampah, kelembagaan pengelola, alokasi anggaran, teknis operasional melalui bank sampah atau TPS 3R, serta partisipasi masyarakat.
“Tahap administrasi sudah kami selesaikan terhadap 51 usulan yang masuk. Saat ini kami melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi aktual di lapangan,” ujar Nurhadi, perwakilan tim penilai DLHK Provinsi Jawa Tengah, di sela verifikasi di Kabupaten Blora, Kamis (16/7/2026).
Untuk wilayah Kabupaten Blora, terdapat dua lokasi yang masuk daftar calon penerima, yakni Kelurahan Kunduran dan Kelurahan Mlangsen. Pada hari ini, tim menyelesaikan verifikasi di Kelurahan Mlangsen sebagai lokasi terakhir sebelum menggelar sidang pleno penetapan penerima penghargaan secara definitif.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Mlangsen, Evi Kartikasari, menyambut baik kedatangan tim penilai. Ia menilai kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah berjalan.
“Kedatangan tim penilai dari provinsi merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam mengelola sampah. Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang terlibat aktif dalam program ini,” ungkap Evi.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kelurahan Mlangsen dinilai lebih menonjol pada aspek pembinaan, pemberdayaan, dan keterlibatan aktif masyarakat. Peran serta warga dinilai cukup dominan dan berdampak positif terhadap pembangunan lingkungan di tingkat kelurahan.
Nurhadi berharap kegiatan ini mendorong semakin banyak desa dan kelurahan di Jawa Tengah yang mampu mengelola sampah secara mandiri.
“Pengelolaan sampah idealnya selesai di sumbernya, yaitu di tingkat desa dan kelurahan. Semakin banyak desa mandiri sampah, semakin banyak persoalan sampah yang terselesaikan di wilayah, sehingga secara bertahap dapat membantu tugas kabupaten/kota dan provinsi,” pungkasnya.**Red