LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lampung Selatan melontarkan kritik keras terhadap kinerja pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya, PKS menilai masih banyak pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).
Menurut Bowo, opini WTP merupakan prestasi administratif yang patut diapresiasi. Namun, penghargaan itu tidak boleh dijadikan “tameng” untuk menutupi berbagai persoalan yang masih membelit tata kelola keuangan daerah.
“Predikat WTP harus diikuti dengan kualitas belanja yang efektif, perencanaan yang matang, dan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Fraksi PKS mengakui capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang menembus 108,09 persen atau sebesar Rp473,92 miliar. Namun, capaian tersebut dinilai belum mencerminkan keberhasilan seluruh perangkat daerah.
PKS mengungkap masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal memenuhi target PAD. Kondisi itu dinilai sebagai dampak dari lemahnya pemetaan potensi pendapatan, rendahnya kualitas perencanaan, serta belum siapnya administrasi pendukung.
“Target pendapatan tidak boleh disusun sekadar formalitas. Harus berbasis potensi riil dan diikuti kinerja yang terukur,” tegasnya.
Sorotan paling tajam diarahkan pada besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp190,58 miliar.
Bagi PKS, angka tersebut bukan sekadar sisa anggaran, melainkan indikator bahwa masih banyak program pemerintah yang gagal dieksekusi secara optimal.
Fraksi PKS menilai tingginya SiLPA merupakan konsekuensi dari lemahnya perencanaan, keterlambatan pelaksanaan proyek, hingga rendahnya kemampuan OPD dalam menyerap anggaran sebelum tahun anggaran berakhir.
“Anggaran yang tidak terserap berarti manfaatnya juga tidak dirasakan masyarakat. Ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah,” ujar Edi Bowo.
PKS juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran di tingkat kecamatan. Menurut mereka, kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik justru masih menghadapi ketidakmerataan dukungan anggaran dan infrastruktur.
Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan agar penyertaan modal kepada BUMD Lampung Selatan Maju tidak terus menjadi beban APBD tanpa diiringi peningkatan kinerja perusahaan daerah.
Direksi baru diminta mampu menghadirkan inovasi usaha dan efisiensi sehingga dana publik yang telah ditanamkan benar-benar menghasilkan manfaat.
Kritik paling keras dilontarkan PKS terhadap nasib Kalianda Convention Center (KCC) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Dalam pembahasan Badan Anggaran, PKS menemukan anggaran studi kelayakan KCC pada Tahun 2025 tidak terserap, sementara pembangunan juga tidak masuk agenda Tahun 2026. Padahal proyek senilai sekitar Rp18,5 miliar tersebut telah mangkrak lebih dari dua tahun.
“Jangan sampai KCC terus menjadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah harus segera mengambil keputusan, apakah proyek itu dilanjutkan atau dievaluasi secara menyeluruh. Membiarkannya mangkrak hanya akan menambah kerugian daerah,” tegas Bowo dalam pandangan Fraksinya.
PKS juga mendesak agar penyusunan APBD Tahun 2027 tidak lagi mengulangi persoalan yang sama, mulai dari penetapan target PAD yang tidak realistis, lemahnya kualitas perencanaan, hingga rendahnya serapan anggaran di sejumlah OPD.
Meski melontarkan kritik yang cukup tajam, Fraksi PKS akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut disertai pesan tegas bahwa evaluasi yang disampaikan tidak boleh berhenti sebagai catatan rapat, melainkan harus menjadi dasar pembenahan nyata terhadap tata kelola keuangan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. (Red)