Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (9 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (16 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (23 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 12 November 2019, 22:30 WIB 700 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kanwil Kementerian Hukum & Ham Beri Penyuluhan Hukum di Dua Kecamatan di Bumi Lamaranginang

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kanwil Kementerian Hukum & Ham Beri Penyuluhan Hukum di Dua Kecamatan di Bumi Lamaranginang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Penyuluhan Hukum Penyusunan Produk Hukum Desa, Selasa(12/11), di Aula Kantor Desa Baku-Baku Malangke Barat.

Penyuluhan Hukum yang diikuti para Kepala Desa, Aparat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Malangke dan Malangke Barat ini dibuka Bupati Luwu Utara melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan SDM dan Kemasyarakatan, Muhammad Nur.

Dalam sambutannya, Muhammad Nur menyebutkan, jenis peraturan di desa secara hierarki berdasarkan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

“Dalam penyusunan jenis peraturan di desa, harus memperhatikan materi muatannya. Apakah pelaksanaan kewenangan desa, penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, materi kerjasama desa, atau materi pelaksanaan Perdes,” ucap Nur.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, segala permasalahan dalam proses penyusunan peraturan dapat diatasi. “Tak kalah pentingnya, kebutuhan akan produk hukum berkualitas bisa tercapai yang pada akhirnya diarahkan semata-mata demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kabag Hukum, Sofyan Hamid, menyebutkan, penyuluhan ini untuk meningkatkan pemahaman Aparat Desa dan BPD dalam menyusun produk hukum desa. “Ini demi terwujudnya penyusunan peraturan di desa yang berkualitas, berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Narasumber dari kegiatan ini Fungsional Perancang Perundangan-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Hasriyani dan Kasubag Perundang-undangan Nasirah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Malangke Tasman, dan Camat Malbar Sulpiadi.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi