Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 03 Juli 2026, 15:28 WIB 1,267 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Kadisdik Provinsi Lampung Thomas: Wali Murid Bebas Beli Seragam di Mana Saja, Sekolah Tak Boleh Mengondisikan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kadisdik Provinsi Lampung Thomas: Wali Murid Bebas Beli Seragam di Mana Saja, Sekolah Tak Boleh Mengondisikan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(Kadisdik Provinsi Lampung, Thomas Amirico,S.STP.,MH.

BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kembali menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan mengondisikan ataupun mengarahkan orang tua dan wali murid untuk membeli seragam sekolah di tempat tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Jumat (3/7/2026).

Thomas mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh sekolah agar memberikan kebebasan kepada orang tua maupun peserta didik dalam membeli seragam sekolah.

“Intinya kami sudah mengeluarkan surat edaran. Wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Boleh membeli di toko, boleh menjahit sendiri di penjahit, bahkan kalau koperasi sekolah menjual seragam juga silakan saja. Yang tidak boleh adalah sekolah mengondisikan atau mengarahkan pembelian ke tempat tertentu,” tegas Thomas.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V.01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka dilarang melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah. Orang tua maupun murid diberi kebebasan menentukan sendiri tempat membeli seragam,” ujarnya.

Meski demikian, Thomas menegaskan sekolah tetap berwenang menetapkan standar seragam agar model, warna, dan spesifikasi yang digunakan seluruh peserta didik tetap seragam.

“Yang penting standar seragamnya harus sama. Orang tua bisa meminta penjelasan kepada sekolah mengenai warna, model, atau spesifikasi kainnya. Jangan sampai dalam satu kelas warna seragamnya berbeda-beda, karena namanya juga seragam tentu harus sama,” jelasnya.

Menurut Thomas, sekolah cukup memberikan standar atau spesifikasi seragam yang digunakan, termasuk memilih bahan yang layak dengan harga yang terjangkau. Setelah itu, orang tua diberikan keleluasaan membeli di mana saja sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami ingin memberikan keleluasaan kepada wali murid. Sekolah cukup menjelaskan standar seragam yang digunakan dengan harga yang wajar dan terjangkau. Setelah itu, orang tua bebas membeli di toko mana saja ataupun menjahit sendiri sesuai kebutuhannya,” pungkas Thomas.

Disdikbud Provinsi Lampung berharap kebijakan tersebut dapat mencegah praktik pengondisian pembelian seragam di sekolah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi keseragaman pakaian peserta didik di lingkungan sekolah. (red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi