(Kadisdik Provinsi Lampung, Thomas Amirico,S.STP.,MH.
BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung kembali menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan tidak diperbolehkan mengondisikan ataupun mengarahkan orang tua dan wali murid untuk membeli seragam sekolah di tempat tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Jumat (3/7/2026).
Thomas mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh sekolah agar memberikan kebebasan kepada orang tua maupun peserta didik dalam membeli seragam sekolah.
“Intinya kami sudah mengeluarkan surat edaran. Wali murid dibebaskan membeli seragam di mana pun. Boleh membeli di toko, boleh menjahit sendiri di penjahit, bahkan kalau koperasi sekolah menjual seragam juga silakan saja. Yang tidak boleh adalah sekolah mengondisikan atau mengarahkan pembelian ke tempat tertentu,” tegas Thomas.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/9.5/V.01/2026 yang diterbitkan pada 12 Juni 2026 dan telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan bahwa mereka dilarang melakukan pengondisian terkait pengadaan seragam sekolah. Orang tua maupun murid diberi kebebasan menentukan sendiri tempat membeli seragam,” ujarnya.
Meski demikian, Thomas menegaskan sekolah tetap berwenang menetapkan standar seragam agar model, warna, dan spesifikasi yang digunakan seluruh peserta didik tetap seragam.
“Yang penting standar seragamnya harus sama. Orang tua bisa meminta penjelasan kepada sekolah mengenai warna, model, atau spesifikasi kainnya. Jangan sampai dalam satu kelas warna seragamnya berbeda-beda, karena namanya juga seragam tentu harus sama,” jelasnya.
Menurut Thomas, sekolah cukup memberikan standar atau spesifikasi seragam yang digunakan, termasuk memilih bahan yang layak dengan harga yang terjangkau. Setelah itu, orang tua diberikan keleluasaan membeli di mana saja sesuai kemampuan masing-masing.
“Kami ingin memberikan keleluasaan kepada wali murid. Sekolah cukup menjelaskan standar seragam yang digunakan dengan harga yang wajar dan terjangkau. Setelah itu, orang tua bebas membeli di toko mana saja ataupun menjahit sendiri sesuai kebutuhannya,” pungkas Thomas.
Disdikbud Provinsi Lampung berharap kebijakan tersebut dapat mencegah praktik pengondisian pembelian seragam di sekolah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi keseragaman pakaian peserta didik di lingkungan sekolah. (red)