Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 28 Januari 2026, 17:44 WIB 802 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Jelang Ramadan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Sosialisasikan Aturan Penutupan Karaoke dan Pengawasan Miras

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Jelang Ramadan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Sosialisasikan Aturan Penutupan Karaoke dan Pengawasan Miras
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Dinas Pariwisata menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kepariwisataan dan aturan penutupan usaha karaoke selama Ramadan dan pengawasan izin penjualan minuman beralkohol (minol).

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Blora, Imam Yulianto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan amanat anggaran dan langkah penegakan peraturan.

“Kami ambil tema ini menjelang Ramadan karena sesuai dengan dinamika dan keluhan yang ada. Aturan main karaoke, termasuk kewajiban menutup usaha di bulan Ramadan dan hari besar agama, telah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi, Rabu (28/1/2016).

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara berjenjang. Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik yang berwenang.

“Jika ditemukan pelanggaran, prosesnya mulai dari pemanggilan, pemblokiran (blacklist), hingga proses persidangan. Sanksinya dapat berupa denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” jelas Imam.

Hingga saat ini, tercatat telah ada 6 kasus pelanggaran terkait aturan ini yang telah diproses.

Sementara itu, Kabid Pariwisata, Yeti Romdonah, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya preventif. Ini sebagai upaya kami mendekati bulan suci Ramadan.

“Para pengelola usaha karaoke diharapkan dapat mematuhi amanat undang-undang untuk menutup usahanya,” terangnya

Ia menambahkan bahwa dinasnya akan mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta penindakan tegas dari Satpol PP jika ditemukan pelanggaran. Untuk usaha karaoke dan penjualan minol yang legal,

Yeti menyatakan bahwa keduanya dilindungi undang-undang asalkan memiliki perizinan yang lengkap dan ereka harus berizin.

“Untuk karaoke, izin dari bidang pariwisata. Untuk minol, izinnya ada di dinas perdagangan. Jika tidak berizin dan melanggar, tentu akan ada tindakan,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh puluhan pelaku usaha. Diharapkan dengan pemahaman yang baik, ketaatan terhadap aturan dapat meningkat sehingga keramaian Ramadan di Kabupaten Dura dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi