Kamis, 24 September 2026
NASIONAL 10 Februari 2026, 07:55 WIB 1,892 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

GLMPK Pertanyakan Proses Pengangkatan Kadisdik Garut, Ini Alasannya

Jurnalis / Kontributor: Kabiro Jakarta
Jumlah Tayang: 1,892 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

GLMPK Pertanyakan Proses Pengangkatan Kadisdik Garut, Ini Alasannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Jakarta

GARUT, INFODESANEWS | Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menilai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, belum menunjukkan pemenuhan standar kompetensi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 62 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H, menyebut regulasi tersebut merupakan pijakan utama dalam proses pengisian jabatan. Bila standar itu tidak terpenuhi, maka legitimasi moral atas jabatan dinilai patut dipertanyakan.

“Dalam lampiran perbup sangat jelas, terutama kompetensi manajerial poin pelayanan publik. Pejabat harus memastikan kebijakan berjalan objektif, netral, tidak diskriminatif, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun politik,” ujar Ridwan di Sekretariat GLMPK, Senin (09/02/2026).

GLMPK menduga terdapat sejumlah prosedur penting yang tidak ditempuh, termasuk soal assessment serta penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 yang, menurut mereka, tidak melalui asistensi lembaga terkait seperti BPKAD, Administrasi Pembangunan Setda, dan Bapenda.

“Kalau dugaan ini benar, tentu menjadi tanda tanya besar. Dari sekian banyak kompetensi manajerial yang dipersyaratkan, pelayanan publik saja kami nilai belum terlihat maksimal,” tegasnya.

Atas dasar itu, GLMPK menyatakan akan melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi terhadap proses pengangkatan pejabat setingkat kepala dinas. Mereka juga mengingatkan agar tidak ada praktik intervensi pihak tertentu dalam penentuan jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah.

Ridwan menambahkan, Bupati Garut bersama Baperjakat perlu memastikan setiap pejabat yang dipilih benar-benar memahami tugas pokok dan fungsi serta memenuhi indikator kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Perbup Nomor 62 Tahun 2023.[**Myd/Red].

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Jakarta

Kabiro Jakarta

Kepala Biro DKI Jakarta & Nasional

Liputan pusat pemerintahan, kementerian, parlemen DPR RI, dan isu nasional.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi