BLORA, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Paripurna. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mustopa, S.Pdi ini menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus melantik Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW).
Dua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda KTR bertujuan mendorong hidup sehat dan melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, termasuk pembatasan iklan produk tembakau. Sementara, Raperda Perpustakaan dimaksudkan untuk memperkuat literasi dan menjadikan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran serta pelestarian budaya.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, melainkan menjadi jantung kecerdasan masyarakat,” tegas Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman,Rabu (31/12/2025).
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam kesempatan yang sama, dilaksanakan pengucapan sumpah/janji anggota PAW masa keanggotaan 2024-2029, Nyoto Adi Sucipto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menggantikan Munatin. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Bupati Arief Rohman berharap kehadiran anggota baru dapat memberi kontribusi positif. Ia juga menegaskan bahwa pengesahan kedua Raperda ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik bagi pembangunan Blora yang berkelanjutan.
Rapat dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, camat, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.**Red