Jumat, 25 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (4 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (10 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (18 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (20 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (20 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (20 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (21 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 Oktober 2019, 13:12 WIB 1,419 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Disdukcapil Lutra Musnakan 623 Keping e- KTP

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Disdukcapil Lutra Musnakan 623 Keping e- KTP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan memusnahkan 623 lembar e-KTP rusak, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil), Jumat, (4/10)

Pembakaran ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak, dimana dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mas’ud Masse mengatakan, 623 e-KTP itu dimusnahkan ini umumnya salah ketik nama, salah alamat, atau karena permohonan pindah alamat.
“E-KTP yang dimusnahkan itu akumulasi sejak bulan Agustus sampai September 2019.

Selain itu tambah Mas’ud Masse, pemusnahan juga untuk mencegah e-KTP yang tidak layak pakai ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. “Dulu, lembar e-KTP yang rusak itu digunting, tapi sekarang harus dibakar,” terangnya.

Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada Kamis, 13 Desember 2018.

Dalam surat itu Hadi memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.(yustus)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi