Kamis, 24 September 2026
INFODESA 28 Juli 2026, 18:42 WIB 587 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dinas PMD: Penyesuaian Wilayah ke Bandar Lampung, Perlu Kajian Mendalam, Tak Bisa Disamakan dengan Pemekaran Desa

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 587 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dinas PMD: Penyesuaian Wilayah ke Bandar Lampung, Perlu Kajian Mendalam, Tak  Bisa Disamakan dengan Pemekaran Desa
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pembahasan usulan penyesuaian sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung berlangsung dinamis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan, Selasa (28/7/2026).

RDP tersebut turut dihadiri Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Inspektorat, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Bagian Hukum.

Kehadiran pemerintah provinsi dinilai penting mengingat usulan tersebut berkaitan dengan penyesuaian batas wilayah administrasi yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, masing-masing instansi menyampaikan pandangan sesuai kewenangannya. Pembahasan tidak hanya berfokus pada perpindahan batas wilayah, tetapi juga mengulas aspek regulasi, tata ruang, pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga dampak sosial dan administratif bagi masyarakat.

Salah satu sorotan datang dari Dinas PMD Lampung Selatan yang menegaskan bahwa mekanisme penyesuaian wilayah seperti yang diusulkan saat ini tidak dapat disamakan dengan pemekaran ataupun penggabungan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, pemekaran desa telah memiliki mekanisme yang jelas. Namun ketika sejumlah wilayah desa diusulkan menjadi bagian dari daerah lain, terdapat berbagai aspek yang wajib dipastikan, mulai dari legalitas, status pemerintahan desa, aset desa, pelayanan kepada masyarakat, hingga keberlangsungan administrasi pemerintahan.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil hari ini justru memunculkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari,” ujar Erdi dalam penyampaiannya.

Erdi juga menjelaskan terdapat dua skema dalam proses penyesuaian wilayah. Pertama melalui penataan desa yang diusulkan oleh pemerintah desa bersama kepala desa, BPD, dan masyarakat. Kedua melalui kebijakan strategis Pemerintah Provinsi dalam pengembangan kawasan perkotaan atau pusat pertumbuhan yang kemudian diberitahukan kepada pemerintah kabupaten.

Namun pada usulan yang tengah dibahas, inisiatif berasal dari desa-desa yang menghendaki bergabung ke kawasan strategis provinsi. Kondisi tersebut dinilai memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan kajian hukum, administrasi, dan tata pemerintahan yang lebih mendalam.

Di sisi lain, berkembang pandangan bahwa desa-desa perbatasan selama ini memiliki posisi strategis sebagai kawasan penyangga ibu kota Provinsi Lampung. Kedekatan geografis dengan Kota Bandar Lampung dinilai berpotensi membuka peluang peningkatan pelayanan publik, percepatan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, sejumlah peserta rapat juga mengingatkan agar berbagai konsekuensi yang mungkin timbul menjadi perhatian serius, mulai dari kepastian status aset desa, penyesuaian administrasi kependudukan, keberlanjutan program pembangunan, hingga status pemerintahan desa apabila nantinya terjadi perubahan wilayah administrasi.

DPMD menegaskan bahwa masuknya suatu desa ke dalam wilayah administrasi kota tidak serta-merta mengubah status desa menjadi kelurahan. Perubahan status tetap harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dinamika pembahasan dalam RDP menunjukkan bahwa Komisi I DPRD Lampung Selatan memilih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Seluruh masukan dari pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perangkat daerah akan menjadi bahan pertimbangan sebelum dirumuskan langkah lanjutan terkait usulan penyesuaian sebagian wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung.(Red)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi