Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (2 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (9 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (9 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (11 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (12 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (13 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 17 Maret 2023, 09:31 WIB 1,471 PDF

Di Katibung Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Hinga 4 Kali

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Katibung Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Hinga 4 Kali
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Seorang pria yang berinisial AP (45) warga Dusun Pekon Tengah Desa Babatan Kecamatan katibung Lampung Selatan, di ciduk anggota Polsek Katibung, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, AP diciduk polisi akibat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.

“Tersangka kami tangkap setelah istrinya melaporkan perbuatan bejadnya suaminya terhadap DC (14) yang merupakan anak tirinya sebanyak 4 kali.”kata Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni.

Menurut keterangan korban, terakhir kali, tersangka melakukan aksi bejadnya terhadap korban pada Selasa, 14 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu korban sedang tidur tiba-tiba tersangka sepulang dari kerja langsung masuk dalam kamar dan membangunkan korban cara paksa dengan menarik tangan korban untuk melakukan aksi bejadnya.”ujar Aos Kusni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,”pungkasnya.

Diketahui tersangka yang merupakan ayah tirinya itu berprofesi sebagai sopir. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi