Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (13 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
KESEHATAN 22 April 2026, 11:46 WIB 937 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Baru 2 Juta dari 11 Juta Peserta Non-Aktif Berhasil Direaktivasi dalam Tiga Bulan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Baru 2 Juta dari 11 Juta Peserta Non-Aktif Berhasil Direaktivasi dalam Tiga Bulan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Dari total 11 juta data penerima manfaat yang sebelumnya non-aktif, baru sekitar 2 juta lebih yang berhasil direaktivasi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Artinya, masih tersisa sekitar 8 juta jiwa yang status kepesertaannya belum aktif kembali.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan hal ini terkait validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS). Pihak terkait mengimbau masyarakat untuk mengecek status masing-masing karena dikhawatirkan sebagian termasuk dalam 8 juta yang belum teraktivasi.

“Kita lakukan ground check oleh Mensos, DPS, dan Dinas Sosial Kabupaten untuk memastikan 8 juta ini apakah masih layak dibantu atau tidak,” ujar Edy. Wuryanto kepada wartawan usai memberikan materi di Kecamatan Tunjungan Blora,  Rabu (22/4/2026).

Penentuan status didasarkan pada klasifikasi 1 hingga 10. Jika masuk kelompok 1–5, maka yang bersangkutan harus direaktivasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara jika masuk kelompok 6–10, diusulkan untuk dikeluarkan dari kepesertaan karena dianggap mampu.

Terkait kondisi peserta non-aktif yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, solusi sementara dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah. Namun, diakui bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas seiring menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Saya berharap kepada seluruh bupati dan wali kota, TKD jangan sampai menyentuh kebutuhan rakyat miskin,” tegasnya.

Mengenai usulan penggunaan dana MPG untuk layanan kesehatan, dijelaskan bahwa dana tersebut sudah tertutup APBN. Revisi hanya bisa dilakukan melalui perubahan Undang-Undang APBN.

Sementara itu, persoalan pendataan warga berpendapatan di bawah UMR namun dinilai mampu, sepenuhnya menjadi kewenangan DPS dan Mensos melalui penentuan kelas 1 hingga 10 dalam DTS.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #KESEHATAN #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi