LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Selasa (4/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Slamet Nuriman dari Fraksi Partai NasDem, tersebut membahas penyempurnaan substansi Ranperda sebagai langkah memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan perubahan tata ruang.
Dalam rapat, Bapemperda bersama OPD terkait menelaah berbagai aspek strategis, mulai dari sinkronisasi regulasi, validasi data lahan pertanian, hingga penguatan mekanisme perlindungan lahan pangan berkelanjutan agar implementasinya efektif di lapangan.
Anggota Bapemperda, Derri Kusuma, menegaskan, pembentukan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, melainkan sebagai komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan.
“Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk komitmen kita menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak terus tergerus alih fungsi. Ketahanan pangan dimulai dari kemampuan kita melindungi lahan yang dimiliki. Karena itu, pembahasannya harus benar-benar matang, melibatkan seluruh OPD terkait, sehingga regulasi yang lahir dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani maupun masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu.
Ia juga menekankan bahwa sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh substansi harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para petani.
“Sebelum Perda ini disahkan, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya para petani. Jangan sampai regulasi yang kita buat justru menyulitkan mereka. Perda ini harus menjadi instrumen yang mampu melindungi hak-hak petani sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif,” tegasnya.
Selain membahas substansi Ranperda, dalam rapat tersebut Bapemperda juga menyoroti adanya pembahasan mengenai sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan yang dikaitkan dengan wacana perluasan wilayah Kota Bandar Lampung.
Isu tersebut menjadi salah satu perhatian peserta rapat karena dinilai memiliki keterkaitan dengan upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Anggota Bapemperda lainnya, Kasmani menegaskan, pembahasan tersebut masih sebatas kajian dan pendalaman terhadap berbagai aspek regulasi serta dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang nantinya diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Apabila ada perubahan yang berkaitan dengan tata ruang maupun wilayah, tentu harus dikaji secara cermat agar tidak mengurangi lahan pertanian produktif dan tidak merugikan para petani,” jelasnya.
Menurutnya, Bapemperda akan terus menghimpun masukan dari seluruh OPD terkait sebelum menyimpulkan pembahasan. Seluruh proses dilakukan secara hati-hati agar Ranperda yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lahan pertanian, dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan Ranperda LP2B akan terus dilanjutkan hingga seluruh masukan dari legislatif, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terakomodasi.
DPRD Lampung Selatan berharap regulasi tersebut nantinya menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus melindungi lahan pertanian produktif sebagai aset strategis bagi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan. (Red)