LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Tak ingin proses penyusunan anggaran berjalan sekadar formalitas, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan langsung bergerak membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usai Rapat Paripurna DPRD yang menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta menerima penyampaian KUA-PPAS APBD 2027.
Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (10/7/2026), menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk menguji arah kebijakan anggaran pemerintah daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua Banggar DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menegaskan pembahasan tersebut bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan secara serius dan bertanggung jawab.

“Pembahasan rancangan KUA dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD. Dokumen KUA inilah yang nantinya menjadi dasar pembahasan PPAS sebagai pijakan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegas Erma.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Sebelum PPAS dibahas, Banggar juga akan meminta masukan dari seluruh komisi DPRD agar setiap program dan kegiatan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Menurut Erma, rapat diawali dengan pemaparan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD mengenai rancangan KUA APBD 2027. Selanjutnya, anggota Banggar melakukan pendalaman terhadap setiap kebijakan yang diusulkan, mulai dari asumsi pendapatan, arah belanja, pembiayaan, hingga program-program prioritas pemerintah daerah.
“Banggar akan mencermati setiap kebijakan anggaran secara kritis. Kami ingin memastikan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi target belanja. Setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” tandasnya.
Pembahasan KUA akan berlanjut hingga tercapai kesepakatan bersama sebelum memasuki tahapan pembahasan PPAS. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi fondasi dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027, sekaligus menjadi instrumen penting untuk mengawal efektivitas penggunaan keuangan daerah. (Red)