Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 menit yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (6 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (7 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (8 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (10 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (11 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (21 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (23 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (23 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 April 2023, 18:38 WIB 441 PDF

Asik Goncang Dadu Tiga Penjudi di Amankan Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Asik Goncang Dadu Tiga Penjudi di Amankan Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap tiga pria saat main judi koprok di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati agung, pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.

“Saat Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung dan mendapat informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Ketiga pelaku, yakni yakni K(49) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung S (49) warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur dan B (51) warga Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan 13 set alat judi berupa tempurung koprok, 1 set lapak, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp.620 ribu dari tangan para pelaku.

“Parapelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya.  (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi