Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (2 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
INFODESA 11 Juli 2020, 18:10 WIB 2,602 PDF

Polsek Sragi Ringkus Dua Orang Yang Sedang Pesta Sabu

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Sragi Ringkus Dua Orang Yang Sedang Pesta Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Abdir Rohman (28) warga desa Sumber Agung Kecamatan Sragi dan Maidi Rozi (34) warga desa Tataan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, di ringkus jajaran Polsek Sragi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Kamis sekitar pukul 00.10 wib malam.

Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat ada dua orang gerak geriknya mencurigakan. Selang beberapa waktu setelah menerima laporan kami pun bersama anggota menuju lokasi.

“Sesampainya di lokasi di jalan raya Sumber Agung, kami melihat dua tersangka yang sedang duduk didepan salah satu Ruko dan diduga sedang melakukan transaksi barang haram. Anggota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.” kata Lukman. pada Infodesanews.com, Sabtu (11/7/2020)

Dijelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka saat dilakukan penggeledan salah seorang tersangka atas nama Maidi Rozi kedapatan membawa sebilah pisau yang bergagang kayu dan sarung kulit berwarna putih yang tersimpan dalam saku celana sebelah kanan.

“Tidak cukup sampai disitu anggota pun menyisir lokasi seputar ruko yang di didamping aparatur desa setempat, tidak sia-sia anggota menemukan alat hisap Sabu (Bong) untuk meyakinkan keduanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif kedua tersangka mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.”paparnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongam I jenis sabu Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan, 4 buah botol plastik alat hisap (bong). 1 buah timbangan digital merk piket scale, 2 buah plastik klip diduga bekas Shabu, 1 buah sumbu kompor, 3 buah korek api, 1 buah kaca pirex dan sebilah pisau. pungkasnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi