LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS-Seorang pria berinisial FS (23) diamankan Unit Reskrim Polsek Natar setelah diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) Maxim di Jalan Kampung Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S. H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojol. "Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian," ujar Setio.
Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, dan dompet milik korban setelah meminta diantar ke sejumlah lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,06 juta.
Awalnya Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, pelaku memesan jasa antar melalui aplikasi Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL di bawah Flyover Natar. Setelah sampai, pelaku belum membayar ongkos perjalanan dan kembali meminta korban mengantarkannya ke rumah kakaknya.
Dalam perjalanan selanjutnya, pelaku sempat mandi dan berbincang sebelum kembali meminta korban mengantarkannya pulang. Namun, ketika melintas di jalan sepi kawasan persawahan Dusun Tejo Martani, pelaku meminta kendaraan dihentikan dengan alasan hendak menelepon.
Korban kemudian diminta turun dari sepeda motor. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut, tetapi pelaku justru membawa kabur kendaraan dan barang-barang miliknya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2020 warna silver bernomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta satu dompet berisi SIM C, KTP, STNK sepeda motor, dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 6.060.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun" ujar Setio.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Ronald)