Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (4 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (21 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (22 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 23 Agustus 2022, 21:35 WIB 2,055 PDF

Polres Kudus Tangkap Enam Pelaku Judi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Kudus Tangkap Enam Pelaku Judi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS – Polres Kudus amankan enam pelaku judi. Dua di antaranya pelaku judi online berinisial AS (37) dan MU (37). “Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.

Seperti diketahui, AS (37) dan MU (37) merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan, kedua pelaku digrebek pada Sabtu 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib Ketika keduanya asyik bermain judi online dengan menggunakan Handphone.

“Saat di TKP petugas mengamankan pelaku karena sedang melakukan judi online jenis Togel. Beberapa barang bukti pun turut diamankan. Di antaranya dua unit HP, satu ATM , dan sejumlah uang,” terangnya.

Sementara MUA (34), IS (35), J (58) dan S (71) diamankan saat bermain dadu kopyok pada Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 01.00 Wib. Tepatnya di halaman rumah milik J.

Beberapa barang bukti turut diamankan seperti satu set peralatan dadu kopyok dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 2.355.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus. Untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi