BLORA, INFODESANEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, jajaran kepolisian mengamankan delapan orang tersangka dari lima kasus berbeda.
Dalam pengungkapan maraton tersebut, petugas menyita barang bukti berupa kristal bening diduga sabu dengan total berat 66,72 gram serta 570 butir obat berbahaya.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen tegas jajaran Polres Blora dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Blora. Hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir ini membuahkan hasil dengan pengungkapan lima kasus dan penangkapan delapan tersangka," tegas AKBP Inggal Widya Perdana.
Rangkaian pengungkapan diawali pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria pekerja swasta berinisial OZ (29), warga Kecamatan Ngawen, beserta barang bukti sabu seberat 12,44 gram. Berkas perkara tersangka OZ kini telah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026) pukul 06.18 WIB, petugas mengamankan AD (25), seorang pemuda yang bekerja di sektor swasta, di kediamannya di Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo. Dari tangan AD, petugas menyita barang bukti 570 butir obat berbahaya. Berkas perkara kasus ini juga sudah memasuki tahap P21.
Satu bulan berselang, tepatnya Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, jajaran Satresnarkoba mencegat dua orang pria berinisial DC (31) dan YT (30) di Jalan Nasional Blora-Cepu, wilayah Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sabu seberat 16,70 gram.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali bergerak dan mengamankan AN (20) serta RH (32) di sebuah rumah di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu seberat 1,28 gram. Selain memproses hukum para tersangka, kepolisian juga mengoordinasikan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNNP Jawa Tengah.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Sabtu (26/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Petugas berhasil menyergap dua tersangka berinisial IM (34), warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, serta ES (42), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap di sebuah warung di Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, dengan barang bukti sabu mencapai 36,30 gram.
Kapolres Blora menambahkan bahwa para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara untuk kasus obat berbahaya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Saat ini enam tersangka dari tiga kasus terakhir masih ditahan di Rutan Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," pungkas AKBP Inggal Widya Perdana. **Red