Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (15 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (15 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (23 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (23 jam yang lalu)
INFODESA 24 April 2024, 05:18 WIB 1,333 PDF

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Wanita ODGJ

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosa Wanita ODGJ
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

BANDAR LAMPUNG ,INFODESANEWS —  Satreskrim Polresta Bandar Lampung tak butuh waktu lama meringkus pria lansia pelaku pencabulan dan pemerkosaan wanita berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tersangka Malianto (66), warga tinggal di Kelurahan Gunung Agung, KecamatanTanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsokan alias pemulung barang bekas.

“Benar, dari laporan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M,” ujar Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (23/4/2024).

Kata Umi, peristiwa ini dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Awalnya, Malianto tengah berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS, meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

“Saat tersangka jalan pulang dengan membawa gerobak rongsokannya, bertemu lagi dengan korban. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan,” ungkap Umi.

Ditengah aksinya tersebut, Umi melanjutkan, perbuatan bejat tersangka Malianto tertangkap basah oleh kakak korban.

“Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian.

Umi menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan diperiksa Unit PPA,” tandas kabid humas (RILIS )ROBBY

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi