Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (6 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (22 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 Oktober 2021, 14:30 WIB 1,471 PDF

Pelaku Pencabulan, Warga Karang Anyar Diciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pencabulan, Warga Karang Anyar Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS  | Nur (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, diciduk jajaran Polsek Jatiagung, Senin (11/10/2021) sekiar pukul 00.30 wib dikediamannya.

Berdasarkan data yang diterima Redaksi Infodesanews.com, Nur diciduk polisi akibat tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, dilakukan di salah satu kamar kost yang berada di Desa Fajarbaru Kecamatan Jatiagung kabupaten Lampung Selatan, Rabu 22 September 2021 lalu sekitar pukul 11.30 wib.

Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.

“Setelah menerima laporan kami bersama anggota melakukan pencarian dan penangkapan terhadap palaku.”kata dia.

Berdasarkan laporan, kejadian berawal pada saat keduanya sedang dalam perjalanan mendadak pelaku menghentikan perjalanannya di salah satu kontrakan yang merupakan milik keluarga korban.

“Sebelumnya mereka telah janjian untuk ketemu dan akan main, Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban mampir kekontrakan milik sepupu korban yang kondisinya sepi karena ditinggal keluar pemiliknya.”terang Mayer.

Lebih lanjut dijelaskan, Sesampainya di lokasi korban dimasukkan ke dalam kamar oleh pelaku dengan cara dipaksa, selanjutnya pelaku mengunci pintu kamar dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

“Saat pelaku sedang melampiaskan nafsu bejatnya tiba-tiba kepergok pemilik kontrakan yang merupakan keluarga korban, pelakupun langsung keluar dari kamar dan meninggalkan korban dengan kondisi yang memperhatikan. Selanjutnya pemilik kontrakan malaporkan peristiwa yang dialami korban terhadap orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut.”imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam dan pakaian dalam milik korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku diancam dengan
Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetepan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.”pungkas Mayer. (Red) sumber Humas polreslamsel.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi