Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (41 menit yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (3 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (3 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (4 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (7 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (15 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (17 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 05 April 2022, 12:22 WIB 1,595 PDF

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dicokok Polres Jepara

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dicokok Polres Jepara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JEPARA, INFODESANEWS – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. ” hal tersebut diketahui bahwa pelaku pencabulan ini adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang Senin (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Selan itu, Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.”Dalam Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah dan sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres Jepara.

Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.”Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumah dan dimana saat itu korban sedang sakit .”Melihat kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Menurut pengakuan tersangka, Ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. “Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(@Gus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi