LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Murni Tahun Anggaran 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan mulai mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Salah satunya datang dari anggota Banggar DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Sartono. Dalam pembahasan tersebut, ia mempertanyakan kepastian alokasi transfer Dana Desa dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Agus menyoroti angka transfer Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp230 miliar. Ia mempertanyakan apakah alokasi tersebut pada 2027 masih tetap atau justru mengalami pengurangan seiring dengan adanya kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terperinci, terutama menyangkut kemungkinan perbedaan alokasi Dana Desa antara desa yang telah memiliki KDMP dan desa yang belum memiliki koperasi tersebut.
Pasalnya, tidak seluruh desa di Kabupaten Lampung Selatan telah memiliki KDMP. Karena itu, ia meminta kejelasan apakah keberadaan KDMP akan berpengaruh terhadap besaran transfer Dana Desa yang diterima masing-masing desa.
"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang tidak dipahami pemerintah desa. Kita perlu mengetahui secara jelas apakah Dana Desa yang selama ini dialokasikan sekitar Rp230 miliar masih tetap atau ada pengurangan akibat kebijakan KDMP. Apalagi tidak semua desa di Lampung Selatan sudah memiliki KDMP," menjadi substansi pertanyaan yang disampaikan Agus dalam pembahasan anggaran tersebut."tegas legislator Fraksi PAN itu usai mendengar pemaparan TAPD Setdakab Supriyanto saat rapat bersama Banggar DPRD Lampung Selatan, senin (2/11/2026)
Selain persoalan Dana Desa, Agus juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan yang dinilainya cenderung berulang dari tahun ke tahun.
Ia mempertanyakan sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru untuk mendongkrak PAD.
Menurutnya, penyusunan target pendapatan seharusnya tidak hanya mengacu pada pola dan angka yang sama setiap tahunnya, tetapi perlu disertai terobosan serta strategi konkret.
Target PAD, kata dia, perlu dibarengi dengan langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi daerah, termasuk mengevaluasi sektor-sektor yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Sorotan tersebut menjadi penting mengingat kemampuan keuangan daerah sangat menentukan ruang gerak pemerintah dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Jangan sampai pemerintah daerah hanya berkutat pada penetapan target pendapatan secara rutin, sementara potensi yang bisa dikembangkan belum digarap secara maksimal.
Pertanyaan Agus tersebut sekaligus menjadi catatan penting bagi TAPD agar penyusunan RAPBD Murni 2027 tidak hanya berorientasi pada keseimbangan angka pendapatan dan belanja, tetapi juga memperlihatkan strategi yang jelas dalam menjaga transfer pusat serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Sebab, di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, ketergantungan terhadap dana transfer pusat dan stagnasi strategi peningkatan PAD menjadi persoalan yang perlu dijawab melalui perencanaan anggaran yang terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)