Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (13 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (15 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 27 September 2023, 14:13 WIB 905 PDF

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Z  Pria Asal Blora Terancam 12 Tahun Penjara

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Lakukan Tindak Pidana Pencabulan Z  Pria Asal Blora Terancam 12 Tahun Penjara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BLORA, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial Z, warga kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Hal tersebut lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbanya adalah anak dibawah umur.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.

“Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama karena terduga pelaku merupakan guru ngaji dan korbannya adalah salah satu muridnya,” terang Kasat Reskrim Polres Blora ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, (27/09/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3.

“Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak,” ucapnya

Kasat Reskrim menambahkan, berharap dengan terungkapnya kasus ini, kepada masyarakat khususnya di Blora untuk lebih hati hati terhadap hal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi pada siapapun. Dan kebetulan pas terduga pelakunya adalah guru ngaji,” tambahnya

Lanjutnya, Jadi kita tidak menjustice bahwa semua berbuat seperti itu. Itu hanya orang per orang.

Pelaku kita sangkakan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Karena berawal sering bertemunya untuk dimintai tolong untuk mijit akhirnya yang terduga pelaku ini karena mungkin punya kelainan

“Nanti kita dari penyidik akan melakukan pemeriksaan ke psikiater memeriksa jiwa, kejiwaan dari terduga pelaku ini,” tuturnya

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi