BLORA, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial Z, warga kabupaten Blora Jawa Tengah [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial Z, warga kabupaten Blora Jawa Tengah terancam pidana 12 tahun penjara. Hal tersebut lantaran Z diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis, ironisnya korbanya adalah anak dibawah umur.
Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sudah akrab karena hubungan antara guru dan murid.
“Berawal dari antara korban da...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)