BANDAR LAMPUNG, INFODESANEWS — Sorotan terhadap penggunaan material pada proyek pembangunan drainase di Jalan P. Singkep 7, Perumahan Vila Marina, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, mendapat tanggapan dari konsultan pengawas.
Konsultan menegaskan, penilaian terhadap kualitas material proyek tidak cukup hanya berdasarkan tampilan secara kasatmata. Kepastian memenuhi atau tidaknya material harus mengacu pada RKS, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta hasil pemeriksaan pekerjaan.
"Kami melakukan pengawasan terhadap material dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Untuk menyatakan material tidak memenuhi spesifikasi, perlu melihat dokumen teknis dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kondisi visual," ujar konsultan pengawas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, setiap material yang digunakan kontraktor menjadi bagian dari objek pengawasan selama pekerjaan berlangsung. Jika dalam pemeriksaan ditemukan material atau bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, pelaksana dapat diminta melakukan perbaikan maupun penggantian sesuai ketentuan kontrak.
Hal tersebut juga berlaku terhadap batu yang digunakan untuk pasangan pondasi drainase. Konsultan menyebut material tersebut tetap berada dalam pengawasan selama proses pekerjaan.
Begitu pula dengan adukan semen. Kondisi adukan yang terlihat di lapangan, kata konsultan, tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penilaian. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan komposisi campuran, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis dan ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam kontrak.
"Kalau memang ada bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu akan kami sampaikan kepada pelaksana untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin kualitas pekerjaan menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.
Pengawasan Jangan Berhenti di Lapangan
Proyek pembangunan drainase tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan dikerjakan CV Dua Ribu Lima dengan nilai kontrak Rp694.429.905,51, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi konsultan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kualitas pekerjaan harus dibuktikan melalui mekanisme teknis dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, penggunaan anggaran publik bukan hanya soal pekerjaan selesai secara fisik, tetapi juga memastikan hasil pembangunan memenuhi standar yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis hingga hasil pemeriksaan pekerjaan menjadi penting untuk memastikan setiap material yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Pihak konsultan meminta penilaian terhadap pekerjaan dilakukan secara utuh dan objektif dengan mengacu pada standar teknis yang berlaku.
Dengan demikian, sorotan masyarakat terhadap proyek tetap menjadi bagian penting dari fungsi kontrol publik, sementara kepastian mengenai kualitas pekerjaan harus ditentukan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan, bukan semata-mata penilaian visual.
(Ronald)