LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung Selatan diperkuat untuk memastikan setiap program, anggaran dan pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai ketentuan serta bermuara pada kepentingan masyarakat.
Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan pengawasan Tahun Anggaran 2026 melalui pertemuan bersama jajaran Pemkab Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (28/9/2026).
Pengawasan mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dan kerja sama daerah, termasuk sejumlah urusan teknis seperti kesehatan serta pekerjaan dan perumahan.
Sekdakab Lampung Selatan Supriyanto mengatakan, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan perangkat daerah menjalankan program secara tertib, sesuai kebijakan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah proaktif mengikuti proses pengawasan, menyiapkan dokumen yang diperlukan serta menindaklanjuti setiap hal yang menjadi perhatian.
Sementara itu, Irban Wilayah IV Inspektorat Provinsi Lampung Andrian Syarief menegaskan, fungsi pengawasan tidak semata-mata untuk mencari kekurangan dalam administrasi pemerintahan.
"Pembinaan dan pengawasan ini bukan semata-mata untuk melihat kekurangan, tetapi bagaimana kita memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Andrian.
Dengan demikian, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran dan pelayanan pemerintah benar-benar efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan. (Red)