Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 09 Agustus 2020, 22:35 WIB 514 PDF

Dua Orang Pemilik Sabu Sabu Diringkus Polsek Kalianda

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Orang Pemilik Sabu Sabu Diringkus Polsek Kalianda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Dua pelaku yakni RS (25) warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan dan AM (37) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. itu dibekuk di sebuah rumah di Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Sabtu (8/8/2020) sekitar 23.30 wib.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengatakan, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisikan kristal putih yang dimasukkan dalam kotak Rokok Magnum Mild, di duga Narkotika jenis Sabu.

“Kita berhasil mengamankan barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka oleh anggota dan ditemukan barang tersebut dibawah tempat duduk tersangka.” kata dia.

Dijelaskan, menurut pengakuan dari kedua tersangka barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial BB,
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Maqnum Mild, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi Nopol. telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.” jelas mantan Kapolsek Penengahan itu. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi