Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (55 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (1 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (7 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (17 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (17 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (22 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu)
INFODESA 20 Desember 2018, 05:56 WIB 2,333 PDF

Unjuk Rasa KRPK : Stop Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Unjuk Rasa KRPK : Stop Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLITAR, INFODESANEWS  –  Setelah memberikan dukungan pada sidang praperadilan aktivis anti korupsi KRPK, MT di PN Blitar pada Senin ( 17/12 ) ratusan massa KRPK melakukan aksi unjuk rasa di perempatan LOVI untuk melakukan perlawanan terhadap dugaan langkah – langkah pembungkaman terhadap pegiat anti korupsi yang sekian lama terbukti berhasil melakukan tindakan pencegahan serta mendukung pemberantasan korupsi, dan ini dibuktikan dengan adanya penetapan MT sebagai tersangka.

Massa aksi unjuk rasa yang membentangkan spanduk # Save Aktivis Anti Korupsi dan melakukan aksi dukungan penanda tanganan spanduk ini  merupakan bentuk aksi untuk mendukung pegiat anti korupsi MT, mengingat pasal – pasal yang diduga sengaja dijeratkan untuk menjadikan tersangka MT adalah merupakan pasal yang diduga merupakan pasal karet dalam Undang – Undang ITE.
Menurut penjelasan Koordinator Aksi, Rudi H  menyatakan bahwa ” penetapan tersangka terhadap pegiat anti korupsi dengana jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah merupakan pasal karet yang kami anggap menjadi alat pamungkas untuk menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE mengenai pencemaran nama baik. Hingga detik ini para kelompok penguasa selalu menjadi pihak yang paling sering menggunakan instrumen tersebut untuk membungkam segala kritik dari masyarakat “, ujarnya.
Kasus yang disangkakan kepada MT berawal dari unggahan di media sosial terkait pemanggilan Bupati Blitar dan Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang awalnya MT menganggap bahwa Surat Panggilan KPK tersebut benar apa adanya tapi setelah ada klarifikasi dari media online Nasional dan dari pihak Pemkab. Blitar untuk mengklarifikasi kebenaran informasi Surat Panggilan KPK tersebut ke pihak KPK ternyata KPK tidak ada panggilan tersebut ke Bupati Blitar san Staf Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Rudi menambahkan bahwa ketika kasus dugaan beredarnya Surat Panggilan KPK yang ternyata palsu mengapa justru hanya MT yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik sedangkan kedua pemeberi informasi yang ternyata bohong yaitu YG dan RP tidak tersentuh hukum sama sekali dan perlu digaris bawahi jika kedua orang pemberi kabar bohong kepada MT tidak turut diadili dan pembuat Surat Panggilan KPK palsu tidak ditangkap.
” Motifnyapun tidak mampu dibongkar oleh aparat penegak hukum maka jangan salahkan bila masyarakat luas menduga – duga bahwa MT sebagai pegiat anti korupsi dan anggota Pokja Nasional Perhutanan Sosial ini adalah target utama dalam sebuah oerasi besar penguasa untuk membungkam pikiran kritis MT sebagai pegiat anti korupsi “, imbuhnya.(hen/ich)
Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi