Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (2 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (6 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (15 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (15 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (21 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 11 Januari 2019, 16:45 WIB 1,759 PDF

Tujuh Tower dan bangunan Bank pasar Dikudus bermasalah

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tujuh Tower dan bangunan Bank pasar  Dikudus bermasalah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – Menanggapi ungkapan Bupati Kudus M Tamzil dalam acara jagong bersama wartawan 28/12/2018 kemarin, terkait tujuh tower telekomonikasi dan bangunan Bank Pasar yang bermasalah dalam perijinannya, kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Revlisianto ketika ditemui infodesanews, kamis (10/01), membenarkan apa yang dikatakan Tamzil.

Menurut Revli, tuju tower tersebut menyalahi peraturan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) kabupaten kudus, tower tersendiri kepemilikannya oleh perusahaan jasa provider, yang mana perusahaan telekomonikasi seperti halnya telkomsel, indosat dan lainnya sistemnya hanya sewa.

“Tower dimiliki perusahaan tersendiri, telkomsel ataupun indosat dan lainnya hanya sewa” kata Revli.

Terkait bangunan Bank pasar yang baru, Revli menyebutkan, IMB bisa diajukan sebelum bangunan didirikan (pra IMB), semasa bangunan didirikan, juga setelah bangunan didirikan. Hal lainnya, Bank pasar juga menurutya terganjal Permen PUPR NO: 28, th 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Bank Pasar yang baru sebagian menempati sempadan sungai, mengacunya pada Permen PUPR NO: 28, tahun 2015” terang Revli.

Sebelumnya jum’at siang, 28/12/2018, Bupati Kudus mukhammad Tamzil beserta Wakil Bupati Kudus Hartopo mengadakan Temu dan jagong bersama wartawan di Pendopo. (rozi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi