Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (11 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (11 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (16 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 November 2018, 12:24 WIB 2,190 PDF

Temuan APK Dipasang di Area Pendidikan dan Tempat Ibadah

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Temuan APK Dipasang di Area Pendidikan dan Tempat Ibadah
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Panwas Kecamatan Ngawen menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di lingkungan dilakukan sarana tempat ibadah dan juga area pendidikan.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwas Kecamatan Ngawen Oktaviano Susilo pada hari Minggu (04/11/2018) saat di jumpai di kantornya yang berada di kelurahan Punggursugih.

Panwas Kecamatan Ngawen menemukan salah satunya yang berada di desa Bradag, kecamatan Ngawen sejumlah APK di pasang di Area sekolah dasar Negeri Bradag  dan juga berdekatan dengan Mushola Desa Bradak. Rt 01/Rw 01.

” Temuan ini melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sehingga kami tidak segan – segan untuk mencopotannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Susilo juga mengungkapkan Dasar yang mendasari Panwas kecamatan Ngawen melaksakan itu selain dari intruksi Bawaslu Kabupaten juga salah satu pointnya Keputusan Bupati Blora Nomor : 273 / 543 / 2018 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Blora

” Disana Sangat Jelas menyebutkan pemasangan alat peraga Kampanye harus berjarak 25 meter dari Pusat Pemerintahan, Tempat Ibadah dan Sarana Pendidikan, merupakan keputusan Bupati Blora terbaru tgl 27/9/2018,”jelasnya.

” Jadi Pemasangan APK yang melanggar ketentuan dan sudah ditertibkan, dan sudah di data dan langsung di buatkan berita acaranya untuk di laporkan di Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya ( Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi