Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (1 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (19 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 28 Desember 2018, 18:04 WIB 1,175 PDF

Tamzil bakar EKTP yang sudah tidak berlaku

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tamzil bakar EKTP yang sudah tidak berlaku
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – 7377 keping EKTP yang sudah tidak berlaku dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, jumat 28/12/2018.

Dalam Pemusnahan EKTP dilakukan di Halaman Kantor Kabupaten oleh bupati kudus Mukhammad tamzil dan wakil bupati hartopo.

Menurut Tamzil, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen catatan kependudukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Atau menghindari sebagai alat untuk melakukan penipuan. terlebih dimomen menjelang pemilu, rentan disalah gunakan untuk pemenangan capres cawapres maupun caleg yang ingin menang dengan cara yang tidak terhormat.

“Untuk menghindari penyalahgunaan sebagai alat penipuan, apalagi sebentar lagi akan ada pesta demokrasi, alangkah lebih terhormat bila kemenangan diraih secara jujur” kata Tamzil.

Masih menurut Tamzil, EKTP ini sebenarnya bisa langsung didistribusikan ke si empunya, namun dikarenakan orangnya sudah pindah domisili, atau orangya sudah meninggal dunia, secara otomatis EKTP menjadi tidak berlaku. “EKTP ini, yg punya sudah pindah domisili, atau orngnya meninggal dunia” imbuh Tamzil.

Disdukcapil Kudus, pemusnahan sendiri, ini sudah kali ketiga. Jumlah total EKTP yang sudah dimusnahkan sampai saat ini mencapai tiga puluh tiga ribu delapan ratus tuju belas (33.817) keping EKTP invalid dan rusak.***Rz

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi