Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (2 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (12 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (12 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
INFODESA 11 Mei 2019, 17:56 WIB 977 PDF

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

TANGERANG, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten ciduk pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kamis (09/05/2019) pukul 16.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Sabtu (11/05/2019) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan nomor  LP/95/A/V/RES.4.2/Resta, Tangerang tanggal 09 Mei 2019.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama IB (32) yang merupakan warga jalan Delta Raya, Cibodas.”Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya,”terang Sabilul

Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,39 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit HP android dan 1 buah tas slempang.

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,”tutup Sabilul. ***Red.

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi