Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 13 Oktober 2021, 06:08 WIB 1,009 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ciduk Sopir Truk Fuso di Luwu Utara

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Satres Narkoba Polres Luwu Utara Ciduk Sopir Truk Fuso di Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULAWESI SELATAN – Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Utara telah mengamankan seorang sopir truk Fuso dari Makassar bernama Iwan (31), warga Dusun Mulyorejo Desa Rawamangun Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) kedapatan membawa 1 klip plastik berisi shabu di dalam bungkus rokok Clas Mild.

Tersangka tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba Polres Luwu Utara IPDA Kawaru, Senin 11 Oktober 2021 kemarin.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan. Untuk penanganan perkara lebih lanjut dan sudah dibawa ke Mapolres Luwu Utara,” kata Kasat Narkoba IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini, Selasa 12 Oktober 2021.

Selain shabu tersebut dengan berat 0,34 gram barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok Clas Mild yang ditempati shacet shabu, dan 2 unit hand phone di dasboar mobil tersebut.

Adapun kronologis penangkapan pada pada Senin, 31 Agustus 2021 kemarin. Satres Narkoba mendapatkan informasi ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil truk Fuso dari Makassar.

“Dan setelah tiba di kediamannya terduga, polisi melihat yang bersangkutan baru turun dari mobil yang dikemudikannya, saat itu juga petugas langsung melakukan penggeledahan dan tidak diketemukan apa-apa pada dirinya.

Petugas menggeledah mobil dan ditemukan bungkusan rokok Clas Mild yang ada dikursi depan dudukan sopir dan juga dua buah handphone di dasboar.

“Akibat perbuatannya tentang dugaan tindak pidana narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi