Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (27 menit yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (4 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (14 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (14 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (19 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu)
INFODESA 30 Agustus 2018, 23:07 WIB 2,590 PDF

Sat Lantas Polres Blora Tindak Pengendara Yang Modifikasi Kendraan Tanpa Perhatikan Keselamatan

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sat Lantas Polres Blora Tindak Pengendara Yang Modifikasi Kendraan Tanpa Perhatikan Keselamatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Anggota Sat Lantas Polres Blora Brigadir Yulia Astutik ketika sedang bertugas mengatur arus lalu lintas jalan raya simpang tiga Kaliwangan, Blora. Menghentikan dan memberikan penindakan kepada seorang siswa SMA yang mengendari sepeda motor bermodif, seperti pagi hari tadi, Kamis (30/08/18) .

Hal tersebut dilakukan, lantaran kendaraan yang dikendari pelajar tersebut dimodif tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Seperti menggunakan kenalpot brong, kedua ban kecil, lampu utama di warnai ditambah dirinya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan, S.H, S.I.K mengatakan bahwa memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penindakan kepada pengendara yang memodif kendaraanya yang tidak sesuai peraturan. Terutama kepada pengendara yang menggunakan kenalpot Brong, ban kecil dan Plat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

“Sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas juga memberi tips wajib dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi berkaitan dengan modifikasi. Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada simbol pada pelat nomor motor.

Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak.( Aras.Arf).

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi