Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 09 September 2018, 22:35 WIB 1,622 PDF

Sat Lantas Polres Blora Tindak Pengendara Dengan Plat Nomor Modifikasi

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sat Lantas Polres Blora Tindak Pengendara Dengan Plat Nomor Modifikasi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora menindak tegas sejumlah pengendara mobil dan kendaraan roda dua, yang didapati merekayasa angka maupun jarak tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), Sabtu (08/09/2018).

KBO Lantas IPTU Markus bersama 4 anggotanya, saat melaksanakan kegiatan patroli malam hari guna antisipasi daerah rawan kecelakaan di Jalan raya Blora-Ngawen menghentikan mobil mewah yang tmenggunakan plat nomor modifikasi.

Dirinya mengatakan mengatakan bahwa kepada para pengendara morot atau mobil yang palt nomornya masih modifikasi diimbau untuk segera mengganti TNKB itu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri. Jika tidak maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas berupa tilang.

“Saat patroli kita temukan dua pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK,” katanya.

Menurut IPTU Markus, sanksi tegas ihwal pelanggaran pemasangan TNKB tidak resmi tersemat dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut, diatur di Pasal 68, yang menyebut bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Tanda nomor kendaraan jangan dimodifikasi, apalagi sampai aneh-aneh. Mestinya TNKB dipasang sebagaimana yang tertera di dalam STNK, sesuai dengan yang dikeluarkan Polri” tandasnya.

Menurut KBO Sat Lantas, pelanggaran pemasangan TNKB cukup marak di Kota Blora. Rata-rata, mereka menggunakan jasa cat ulang TNKB dan memisahkan jarak antara angka dengan huruf. Padahal, modifikasi semacam itu tidak diperbolehkan dalam standarisasi yang ditetapkan.

“Modifikasi plat nomor ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Misalnya, angka sedikit dirapatkan, diperkecil, apalagi dibuat yang aneh-aneh,” jelasnya.

Walau begitu, imbuh IPTU Markus, modifikasi sejatinya diperbolehkan asalkan tidak mengubah desain aslinya. Ia mencontohkan, semisal dilakukan pengecatan ulang, penajaman huruf dan angka, atau memberikan wadah khusus. Asal masih jelas terlihat, lanjutnya, tetap diperbolehkan.

“Setelah ini, kami akan terus pantau penggunaan TNKB. Kalau masih didapati ada pelanggaran, ya tetap kami tilang. Ini juga sebagai imbauan kepada masyarakat agar menaati aturan lalu lintas dan tidak menyalahi standarisasi yang tertera dalam UU,” pungkasnya.(Arf/adm)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi