Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (2 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
INFODESA 14 Mei 2019, 21:51 WIB 689 PDF

Resnarkoba Polres Serang Ciduk RS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Resnarkoba Polres Serang Ciduk RS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

SERANG, INFODESANEWS – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/05/2019) pukul 01.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH, Senin (13/05/2019) membenarkan Satresnarkoba Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah RS alias AR (35) yang merupakan seorang karyawan swasta.

“Dari tangan RS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,27 gram dan 1 bungkus rokok,”terang Edy

Sementara Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menjelaskan, penangakapan tersangka berdasarkan laporan LP-A/93/V/ 2018/SPKT Tanggal 12 Mei 2019 serta adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba disekitar wilayah tersebut.

Kemudian tim Resnarkoba melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim berhasil mengamankan pelaku RS Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya yang dia dapat dari BB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra. (Ary/Bidhum)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi