Kamis, 24 September 2026
Tak Berkategori 01 Juli 2025, 06:15 WIB 2,216 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPRD Usul Perpanjangan Masa Jabatan

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 2,216 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, DPRD Usul Perpanjangan Masa Jabatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional akan meliputi pemilihan Presiden, anggota DPR RI, dan DPRD, yang selanjutnya akan digelar setiap lima tahun sekali. Sementara itu, Pemilu Daerah—termasuk Pilkada (gubernur, bupati/wali kota) dan pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan dilaksanakan terpisah, dengan jarak paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional.

Dengan keputusan ini, Pemilu Nasional berikutnya akan tetap digelar pada 2029, sedangkan Pemilu Daerah diperkirakan baru dilaksanakan pada 2031. Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kekosongan jabatan DPRD, yang masa tugasnya berakhir pada 2029.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Siswanto mengatakan, asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga Pemilu Daerah 2031 dilaksanakan. Hal ini dinilai penting mengingat DPRD memiliki tiga fungsi krusial. Anggaran, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan pengawasan yang tidak dapat diisi oleh kepala daerah.

“Keberadaan DPRD dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak boleh ada kekosongan karena DPRD wajib ada untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan,” paparnya usai sidang Paripurna kepala infodesanews.com, Senin (30/6/2025).

Siswanto menambahkan, untuk mempercepat proses, asosiasi telah mengirim surat kepada Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi pada 30 Juni 2025, memohon audiensi guna membahas revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan Legislatif. Harapannya, pembahasan revisi dapat segera dilakukan agar DPRD tetap dapat bekerja tanpa terhambat ketidakpastian hukum.

“Kami berharap pekan depan sudah bisa bertemu dengan DPR RI agar revisi UU bisa segera diselesaikan. Ini penting agar DPRD tetap fokus melayani masyarakat melalui fungsi anggaran, perda, dan pengawasan,” tambahnya.

Lanjutnya, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada vacuum of power (kekosongan kekuasaan) dan pelayanan publik melalui perda serta kebijakan daerah tetap berjalan lancar.**Sm/Red.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #Tak Berkategori #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi